Selasa, 13 Oktober 2009

Tiga Akuntan Publik dan Lima Kantor Akuntan Publik Dibekukan

Ditugaskan oleh Dosen Ibu Renny Nur'ainny
Oleh Resha Kusumo Syahrir

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan dasar Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008 tentang jasa akuntan publik, menetapkan pemberian sanksi pembekuan izin usaha pada tiga Akuntan Publik (AP) dan lima Kantor Akuntan Publik (KAP).


Tiga akuntan publik yang dibekukan izin usahanya yaitu:
AP Drs. Basyiruddin Nur
(KMK Nomor. 1093/KM.1/2009) Pelanggaran SA-SPAP pada Audit PT Datascrip dan Anak Perusahaan tahun buku 2007
AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao
(KMK Nomor. 1124/KM.1/2009) Pelanggaran SA-SPAP pada Audit PT Samcon tahun buku 2008
AP Drs. Dadi Muchidin
(KMK Nomor. 1140/KM.1/2009) Izin KAP dibekukan.


Lima kantor akuntan publik yang dibekukan izin usahanya yaitu:
KAP Drs. Dadi Muchidin
(KMK Nomor. 1103/KM.1/2009) Tidak menyampaikan Laporan Tahunan KAP tahun takwin 2008
KAP Matias Zakaria
(KMK Nomor. 1117/KM.1/2009) Tidak menyampaikan Laporan Tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008
KAP Drs. Soejono
(KMK Nomor. 1118/KM.1/2009) Tidak menyampaikan Laporan Tahunan KAP tahun takwin 2005 dan 2008
KAP Drs. Abdul Azis B.
(KMK Nomor. 1119/KM.1/2009) Tidak menyampaikan Laporan Tahunan KAP tahun takwin 2005, 2007, dan 2008
KAP Drs. M. Isjwara
(KMK Nomor. 1120/KM.1/2009) Tidak menyampaikan Laporan Tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008


Dari tiga AP dan lima KAP yang dikenakan sanksi pembekuan di atas, baik dari masalah pelanggaran Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) hingga Penyampaian laporan tahunan KAP, dapat ditarik benang merah permasalahan.
Disiplin, adalah benang merah permasalahan tersebut. AP dan KAP di atas dinilai tidak memiliki disiplin dalam menjalankan kewajibannya, dan dipandang tidak memiliki komitmen yang kuat dalam menjalankan aktifitas profesionalnya.
Berbagai pelanggaran yang dilakukan membuktikan adanya sebuah kepentingan terselubung yang diwakili oleh para AP dan KAP tersebut, dan kepentingan tersebut dirasakan lebih mendesak dibandingkan kepatuhan pada SA-SPAP.
Kasus ini dapat memberi citra buruk pada profesi akuntan publik, terutama pada firma-firma akuntan publik dalam negeri. Bayang-bayang The Big Four di Indonesia menjadi semakin kuat.




Sebagai Landasan Informasi untuk penulisan saya di atas:
http://www.inilah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar