Senin, 12 Oktober 2009

Etika Akuntan Publik dalam Menerima Parcel

TUGAS ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Oleh : Resha Kusumo Syahrir (20206790 - 4EB01)

Akuntan publik dapat dipandang sebagai profesi yang menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan kepercayaan (Trust). Setiap akuntan publik harus memiliki keandalan serta integritas dan obyektifitas dalam menjalankan profesinya. Sifat unik yang membedakan profesi akuntan publik dari jasa profesional lainnya adalah Independensi. Independensi membuat profesi akuntan publik bisa dikategorikan spesial di mata orang awam. Sifat independensi tersebut bila tetap terjaga makan kepercayaan publik / masyarakat luas pada profesi akuntan publik juga akan tetap ada.

Sudah menjadi hal yang biasa bagi setiap manusia untuk saling memberi dan berbagi pada sesamanya. Manusia yang mampu kepada yang mampu, manusia yang mampu kepada yang kurang mampu, manusia yang kurang mampu kepada yang mampu, dan manusia yang kurang mampu kepada yang kurang mampu. Lingkaran interaksi sosial tersebut dijadikan landasan untuk saling memberi, dan tidak ada yang aneh untuk hal tersebut. Ketulusan adalah yang terpenting dari semuanya, tapi terkadang hal itu dikotori oleh maksud-maksud dan kepentingan-kepentingan sebagian orang yang ingin mengambil keuntungan tertentu dari aktifitas saling berbagi tersebut. Mulai dari sekedar ajang adu gengsi, pamer, hingga aksi suap dan pemberian gratifikasi yang tidak semestinya oleh oknum-oknum tertentu.

Akuntan publik sebagai manusia pastilah juga mengalami hal tersebut. Pemberian hadiah berupa parcel atau apapun bentuknya pastilah ada baik dalam fitrahnya sebagai manusia ataupun dalam posisinya sebagai seorang profesional. Jika kita lihat dari sisi Independensi dan Integritas_Obyektifitas pada sisi profesionalnya sebagai akuntan publik, maka jika akuntan publik dan keluarganya diberi hadiah dalam bentuka apapun (dalam hal ini parcel) dari pihak Klien Audit (Auditee) maka tidak sepatutnya hadiah tersebut diterima. Akuntan publik dan keluarganya, yaitu di dalamnya yang termasuk akuntan publik adalah:
1. Anggota dari tim penugasan Audit.
2. Mereka yang dalam posisi mempengaruhi penugasan audit dalam rantai komando perusahaan.
3. Rekanan dan para manajer yang memberikan lebih dari 10 jam jasa non audit kepada klien.
4. Rekanan dalam kantor rekanan yang terutama bertanggungjawab untuk penugasan audit.
Untuk Klien/ auditee adalah diantaranya calon Klien, Klien yang sedang ditangani, dan Mantan Klien, beserta seluruh perusahaan anakannya.

Hal tersebut dimaksudkan agar sifat Independensi akuntan publik bisa dijaga, dan dalam menjalankan aktifitasnya akuntan publik dapat bersikap lebih profesional dengan integritanya sebagai seorang profesional dan bersikap objektif (tidak memihak kepada siapapun). Bila hadiah tersebut dari pihak lain di luar hal-hal di atas yang sekiranya tidak ada hubungan dalam profesionalismenya, atau dalam kondisi fitrahnya sebagai manusia dalam masyarakat, hal tersebut adalah hal yang lumrah, mengingat akuntan publik juga manusia biasa yang butuh aktifitas saling memberi dan berbagi.

Landasan :Arens; Elder; dan Beasley. 2004. Auditing, Buku1. Jakarta:Index

Tidak ada komentar:

Posting Komentar